Assalamu Alaikum Wr Wb

Selamat datang di Blog saya. Semoga bermanfaat.
Minggu, Maret 14, 2010

SETELAH ROKOK DIHARAMKAN, LANTAS APA?

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok, yaitu HARAM HUKUMNYA, disambut masayarakat termasuk tokoh-tokohnya dengan suka cita.

Menurut saya yang lebih penting lagi adalah pelaksanaan dari Fatwa itu sendiri, terutama di lembaga-lembaga di bawah persyarikatan Muhammadiyah. Banyak unsur dalam lembaga-lembaga persyarikatan ini, misalnya siswa, mahasiswa, guru, dosen, karyawan, kepala sekolah, rektor dan sebagainya. Sanggupkah mereka melaksakan fatwa ini?

Sebagai contoh, di lingkungan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah barang haram ini telah dikonsumsi oleh para mahasiswa, karyawan, dosen, dekan dan/atau wakilnya dan bahkan para tamu yang datang ke kampus. Sanggupkah rektorat, dekanat atau lembaga sejenisnya mengawal fatwa ini? Apa yang akan dilakukan bila barang haram ini tetap beredar dan dikonsumsi?

Pertanyaan di atas mudah diajukan, namun jawabannya yang sulit diucapkan. Akan tetapi, pihak yang berwenang di kampus, suka atau tidak, sulit atau mudah harus tunduk pada Fatwa ini. Karena Fatwa ini bukan lagi untuk dipertengkarkan, tetapi untuk dilaksanakan.

Salam,
IH

Catatan:
Bila ada yang ingin berhenti merokok, saya dapat memberi jalannya. Saya merokok sebelum tahun 70-an, dan BERHENTI pada 1981 hingga sekarang.

Download Fatwa PP Muhammadiyah tentang Larangan Merokok

4 comments:

Karzanik mengatakan...

PERTAMAX...
artikel yang bermanfaat...

Anonim mengatakan...

kapan pakai jilbab tapi baju ketat diharamkan

anto mengatakan...

kalau saya mah nggak masalah .. wong saya tidak suka merokok ....

subanindro mengatakan...

salam... subhanallah, nice info. ini tadi kami mencoba untuk download (3 oktober 2010)file, kayaknya file not found di ziddunya, terima kasih pak.

 
;